Selasa, 07 Desember 2010

bag.IV APA HUKUM MAULID NABI.??

Pada hakekatnya,
perayaan maulid ini
bertujuan mengumpulkan
muslimin untuk Medan
Tablig dan bersilaturahmi
sekaligus mendengarkan
ceramah islami yg
diselingi bershalawat dan
salam pada Rasul saw,
dan puji pujian pada Allah
dan Rasul saw yg sudah
diperbolehkan oleh Rasul
saw, dan untuk
mengembalikan
kecintaan mereka pada
Rasul saw, maka semua
maksud ini tujuannya
adalah kebangkitan
risalah pada ummat yg
dalam ghaflah, maka
Imam dan Fuqaha
manapun tak akan ada yg
mengingkarinya karena
jelas jelas merupakan
salah satu cara
membangkitkan
keimanan muslimin, hal
semacam ini tak pantas
dimungkiri oleh setiap
muslimin aqlan wa
syar ’an (secara logika
dan hukum syariah),
karena hal ini merupakan
hal yg mustahab (yg
dicintai), sebagaiman
kaidah syariah bahwa
“ Maa Yatimmul waajib
illa bihi fahuwa wajib”,
semua yg menjadi
penyebab kewajiban
dengannya maka
hukumnya wajib.
contohnya saja bila
sebagaimana kita ketahui
bahwa menutup aurat
dalam shalat hukumnya
wajib, dan membeli baju
hukumnya mubah,
namun
suatu waktu saat kita
akan melakukan shalat
kebetulan kita tak punya
baju penutup aurat
kecuali harus membeli
dulu, maka membeli baju
hukumnya berubah
menjadi wajib, karena
perlu dipakai untuk
melaksanakan shalat yg
wajib . contoh lain
misalnya sunnah
menggunakan siwak, dan
membuat kantong baju
hukumnya mubah saja,
lalu saat akan bepergian
kita akan membawa
siwak dan baju kita tak
berkantong, maka
perlulah bagi kita
membuat kantong baju
untuk menaruh siwak,
maka membuat kantong
baju di pakaian kita
menjadi sunnah
hukumnya, karena
diperlukan untuk
menaruh siwak yg
hukumnya sunnah. Maka
perayaan Maulid Nabi
saw diadakan untuk
Medan Tablig dan
Dakwah, dan dakwah
merupakan hal yg wajib
pada suatu kaum bila
dalam kemungkaran, dan
ummat sudah tak perduli
dg Nabinya saw, tak pula
perduli apalagi mencintai
sang Nabi saw dan rindu
pada sunnah beliau saw,
dan untuk mencapai
tablig ini adalah dengan
perayaan Maulid Nabi
saw, maka perayaan
maulid ini menjadi wajib,
karena menjadi
perantara Tablig dan
Dakwah serta
pengenalan sejarah sang
Nabi saw serta
silaturahmi. Sebagaimana
penulisan Alqur ’an yg
merupakan hal yg tak
perlu dizaman nabi saw,
namun menjadi sunnah
hukumnya di masa para
sahabat karena sahabat
mulai banyak yg
membutuhkan penjelasan
Alqur ’an, dan menjadi
wajib hukumnya setelah
banyaknya para sahabat
yg wafat, karena
ditakutkan sirnanya
Alqur ’an dari ummat,
walaupun Allah telah
menjelaskan bahwa
Alqur ’an telah dijaga oleh
Allah. Hal semacam in
telah difahami dan
dijelaskan oleh para
khulafa ’urrasyidin,
sahabat
radhiyallahu’anhum,
Imam dan Muhadditsin,
para ulama, fuqaha dan
bahkan orang muslimin
yg awam, namun hanya
sebagian saudara saudara
kita muslimin yg masih
bersikeras untuk
menentangnya, semoga
Allah memberi mereka
keluasan hati dan
kejernihan, amiin.
Demikian saudaraku yg
kumuliakan, semoga
dalam kebahagiaan
selalu, semoga sukses dg
segala cita cita, Wallahu
a ’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar